NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan) adalah nomor identitas yang bersifat nasional untuk seluruh PTK (Pendidik dan Tenaga Kependidikan). NUPTK terdiri dari 16 angka yang bersifat tetap karena NUPTK yang dimiliki seorang PTK tidak akan berubah meskipun yang bersangkutan telah berpindah tempat mengajar atau terjadi perubahan data periwayatan.
NUPTK diberikan kepada seluruh PTK baik PNS maupun Non-PNS sebagai Nomor Identitas yang resmi untuk keperluan identifikasi dalam berbagai pelaksanaan program dan kegiatan yang berkaitan dengna pendidikan dalam rangka peningkatan mutu pendidik dan tenaga kependidikan.
Manfaat untuk tenaga pendidik yang memiki NUPTK adalah:
- Berpartisipasi dalam sebuah proses/mekanisme pendataan secara nasional sehingga dapat membantu pemerintah dalam merencanakan berbagai program peningkatan kesejahteraan bagi tenaga pendidik.
-Mendapatkan nomor identifikasi resmi dan bersifat resmi dan bersifat nasional dalam mengikuti berbagai program/kegiatan yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat/daerah.
Sumber: http://nuptk.kemdikbud.go.id/
- Entri Terbaru
- Komentar
Entri Populer
Like Box
Tags
Alumni
ANTARA
Artikel
Bisnis Indonesia
BOS
BSNP
DetikCom
Disdik
Donasi
eKTP
Eskul
Forum Diskusi
Galeri
Goesmart
Hardiknas
Info
IT
Jambi Independent
Kalender Pendidikan
Kesiswaan
Kompas
Kontak Kami
Kurikulum
Media Indonesia
Media Online
Metrotvnews
NUPTK
OSIS
Pengembangan Diri
PGRI cabang Conggeang
Pikiran Rakyat
Profil
Puisi
Republika
Sekapur Sirih
Seni Budaya
Sepak Takraw
SINDO
Suara Karya
SuaraMerdeka
TribunNews
Ultah NESCO
UN
Visi dan Misi
Wawasan Wiyatamandala
youtube



0 komentar