Sebanyak 209 siswa SMP Negeri 1 Conggeang mulai hari Senin tanggal 23 April 2012 sampai dengan hari Kamis tanggal 26 April 2012, mengikuti Ujian Nasional (UN). Ujian Nasionaldilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor: 59 Tahun 2011 dan Peraturan Badan Standar Nasional Pendidikan Nomor: 0011/P/BSNP/XII/2011 tentang Prosedur Operasi Standar Ujian Nasional Sekolah Menengah Pertama, Madrasah Tsanawiyah, Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa, Sekolah Menengah Atas, Madrasah Aliyah, Sekolah Menengah Atas Luar Biasa, dan Sekolah Menengah Kejuruan, Tahun Pelajaran 2011/2012.
KRITERIA KELULUSAN:
A. KELULUSAN DARI SATUAN PENDIDIKAN
Kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan ditentukan oleh satuan pendidikanberdasarkan rapat Dewan Guru dengan menggunakan kriteria sebagai berikut:
1. menyelesaikan seluruh program pembelajaran;
2. memperoleh nilai minimal baik pada penilaian akhir untuk seluruh mata pelajaran kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia, kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian, kelompok mata pelajaran estetika, dan kelompok mata pelajaran jasmani, olah raga, dan kesehatan;
3. lulus ujian sekolah/madrasah untuk kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi; dan
4. lulus Ujian Nasional
B. KELULUSAN UJIAN NASIONAL
1. Peserta didik dinyatakan lulus Ujian Sekolah/Madrasah SMP/MTs, apabila peserta didik telah memenuhi kriteria kelulusan yang ditetapkan oleh satuan pendidikan berdasarkan perolehan Nilai Sekolah/Madrasah.
2. Nilai S/M sebagaimana dimaksud pada nomor 1 diperoleh dari:gabungan antara nilai US/M dan nilai rata-rata rapor semester 1, 2, 3, 4, dan 5 untuk SMP/MTs dan SMPLB dengan pembobotan 60% untuk nilai US/M dan 40% untuk nilai rata-rata rapor.
3. Kelulusan peserta didik dari UN ditentukan berdasarkan NA.
4. NA sebagaimana dimaksud pada butir nomor 3 diperoleh dari gabungan Nilai S/M dari mata pelajaran yang diujinasionalkan dengan Nilai UN, dengan pembobotan 40% untuk Nilai S/M dari mata pelajaran yang diujinasionalkan dan 60% untuk Nilai UN.
5. Pembulatan nilai gabungan nilai S/M dan nilai rapor dinyatakan dalam bentuk duadesimal, apabila desimal ketiga = 5 maka dibulatkan ke atas.
6. Pembulatan nilai akhir dinyatakan dalam bentuk satu desimal, apabila desimal kedua = 5 maka dibulatkan ke atas.
7. Peserta didik dinyatakan lulus UN apabila nilai rata-rata dari semua NA sebagaimana dimaksud pada butir nomor 5 mencapai paling rendah 5,5 (lima koma lima) dan nilai setiap mata pelajaran paling rendah 4,0 (empat koma nol).
SELAMAT BERJUANG ANAK-ANAK NESCO (SMPN 1 CONGGEANG) SEMOGA BERHASIL.
- Entri Terbaru
- Komentar
Entri Populer
Like Box
Tags
Alumni
ANTARA
Artikel
Bisnis Indonesia
BOS
BSNP
DetikCom
Disdik
Donasi
eKTP
Eskul
Forum Diskusi
Galeri
Goesmart
Hardiknas
Info
IT
Jambi Independent
Kalender Pendidikan
Kesiswaan
Kompas
Kontak Kami
Kurikulum
Media Indonesia
Media Online
Metrotvnews
NUPTK
OSIS
Pengembangan Diri
PGRI cabang Conggeang
Pikiran Rakyat
Profil
Puisi
Republika
Sekapur Sirih
Seni Budaya
Sepak Takraw
SINDO
Suara Karya
SuaraMerdeka
TribunNews
Ultah NESCO
UN
Visi dan Misi
Wawasan Wiyatamandala
youtube


0 komentar