Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan

Kurikulum
Kurikulum adalah seperangkat rencana dan peraturan mengenai tujuan, isi dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu.

Tujuan tertentu ini meliputi pendidikan nasional serta kesesuaian dengan kekhasan, kondisi dan potensi daerah, satuan pendidikan dan peserta didik. Oleh sebab itu kurikulum disusun oleh satuan pendidikan untuk memungkinkan penyesuaian program pendidikan dengan kebutuhan dan potensi yang ada di daerah.

Pengembangan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) yang beragam mengacu pada standar nasional pendidikan. Standar nasional pendidikan terdiri dari standar isi, standar proses, standar kompetensi lulusan, standar tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, standar pembiayaan dan penelitian pendidikan. Dua dari kedelapan standar nasional pendidikan tersebut, yaitu standar isi (SI) dan standar Kompetensi lulusan (SKL) merupakan acuan utama bagi satuan pendidikan dalam mengembangkan kurikulum.

Panduan pengembangan kurikulum disusun antara lain agar dapat memberikan kesempatan peserta didik untuk:
1. Belajar dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
2. Belajar untuk menghayati dan memahami.
3. Belajar untuk mampu melaksanakan dan berbuat secara efektif.
4. Belajar untuk hidup bersama dan berguna untuk orang lain.
5. Belajar untuk mengembangkan dan menemukan jati diri melalui proses belajar yang aktif, kreatif dan menyenangkan.

Muatan Kurikulum
Mata Pelajaran Wajib:
Agama, PKn, Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Matematika, IPA, IPS, Penjaskes, Seni & Budaya , Teknologi Informasi dan Komunikasi.

Mata Pelajaran Pilihan:
Muatan lokal terdiri atas mata pelajaran Bahasa Sunda dan Keterampilan.

PENGATURAN BEBAN BELAJAR
1. Jam pelajaran untuk setiap mata pelajaran dialokasikan sebagaimana tertera dalam struktur kurikulum, yaitu 40 menit per jam pelajaran dan 36 jam pelajaran perminggu. Pengaturan alokasi waktu untuk setiap mata pelajaran yang terdapat pada semester ganjil dan genap dapat dilakukan secara fleksibel dengan jumlah beban belajar yang tetap. SMP Negeri 1 Conggeang menambah maksimum 4 (empat) jam pelajaran, yaitu: 1 jam masing-masing untuk Matematika dan IPA serta 2 jam untuk Keterampilan. Pemanfaatan jam pembelajaran tambahan ini mempertimbangkan kebutuhan peserta didik dalam mencapai VISI dan MISI sekolah.
2. Alokasi waktu untuk penugasan terstruktur dan kegiatan mandiri tidak terstruktur maksimal 50% dari waktu kegiatan tatap muka mata pelajaran yang bersangkutan. Pemanfaatan alokasi waktu tersebut mempertimbangkan potensi dan kebutuhan peserta didik dalam mencapai kompetensi, tanpa terlalu membebani siswa.

KETUNTASAN BELAJAR
1. SMP Negeri 1 Conggeang menentukan kriteria ketuntasan minimal dengan mempertimbangkan tingkat kemampuan rata-rata peserta didik serta kemampuan sumber daya pendukung dalam penyelenggaraan pembelajaran, namun sekolah secara bertahap dan berkelanjutan untuk mengusahakan peningkatan kriteria ketuntasan belajar untuk mencapai kriteria ketuntasan ideal (75%).
2. Dengan mempertimbangkan 4 (empat) aspek dalam penentuan KKM, yaitu esentialitas,kompleksitas, intake siswa, dan daya dukung sekolah, maka SMP Negeri 1 Conggeang menetapkan KKM Mata Pelajaran.
Tags:

0 komentar

Leave a Reply