e-KTP (electronic - Kartu Tanda Penduduk)

Electronic-KTP, atau Kartu Tanda Penduduk elektrinik.
Bentuk Fisik
Bahan polyvinyl Chloride PVC
Tampilan
Hampir sama dengan Kartu Tanda Penduduk biasa ditambah cip sehingga berfungsi sebagai smart card terdapat foto digital dan tanda tangan digital
Isi
Nomom Induk Pendududk (NIK) , nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, jenis kelamin, agama, status perkawinan, golongan darah, alamat, pekerjaan, kewarganegaraan, foto, masa berlaku, tempat dan tanggal dikeluarkan KTP, tanda tangan pemegang KTP, nama dan nomor induk pegawai pejabat yang menandatangani.
Database
Semua database penduduk ditampung dalam 1 database nasional

Proses Pembuatan e-KTP
- Penduduk daang ke tempat pelayanan membawa surat panggilan.
- Petugas melakukan verifikasi data penduduk dengan database.
- Foto (digital)
- Tanda tangan (pada alat perekam tanda tangan)
- Perekam sidik jari dan scan retina mata.
- Petugas membubuhkan tanda tangan dan stempel pada surat panggilan yang sekaligus sebagai tanda bukti bahwa penduduk telah melakukan perekaman foto tanda tangan sidik jari.
- Proses pencetakan dua minggu setelah pengambilan data.

Fungsi dan Kegunaan e-KTP
1. Sebagai identitas jati diri.
2. Berlaku nasional, sehingga tidak perlu lagi membuat KTP lokal untuk mengurusan izin, rekening bank, dan sebagainya.
3. Mencegah KTP ganda dan pemalsuan KTP. Terciptanya keakuratan data penduduk untuk mendukung program pembangan.

Peraturan penerapan
Penerapan KTP berbasis NIK (Nomor Induk Kependudukan telah sesuai dengan Pasal 6 Perpres No. 26 Tahun 2009 tetang penerapan KTP berbasis Nomor Induk Kependudukan. secara Nasional Jo Perpres No. 35 Tahun 2010 tetang perubahan atas Perpres No. 26 Tahun 2009 yang berbunyi:
1. KTP berbasis NIK memuat kode keamanan dan rekaman elektronik sebagai alat verifikasi dan validasi data jati diri penduduk.
2. Rekaman elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berisis biodata, tada tangan, pas foto, dan sidik ajri tangan penduduk yang bersangkutan.
3. Rekaman seluruh sidik jari tangan penduduk disimpan dalam database kependududkan.
4. Pengambilan seluruh sidik jari tangan penduduk sebagaimana dimaksud ayat (3) dilakukan pada saat pengajuan permohonan KTP berbasis NIK, dengan ketentuan: untuk WNI, dilakukan di Kecamatan, dan untuk orang asing yang memilki izin tinggal tetap dilakukan di Instansi Pelaksana.
5. Rekaman sidik jari penduduk yang dimuat dalam KTP berbasis NIK sebagaimana dimaksud ayat (2) berisi sidik jari telunjuk tangan kiri dan jari telunjuk tangan kanan penduduk.
6. Rekaman seluruh sidik jari tangan penduduk sebagaimna dimaksud pada ayat (3) dapat diakses oleh pihak-pihak berkepentingan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
7. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara perekaman sidik jari diatur oleh Peratuan Menteri.


Sumber: Mendagri
Tags: , ,

0 komentar

Leave a Reply