Pada tahun 1968, surat keputusan menteri pendidikan, pengajaran, dan kebudayaan menetapkan angklung sebagai alat pendidikan musik di sekolah-sekolah. Sejak itu pula, angklung seharusnya sudah menjadi bahan pengajaran di berbagai jenjang pendidikan di Indonesia.
[ Selengkapnya.... ]



0 komentar